Perlindungan Hukum Nasabah Pialang Perdagangan Berjangka Dalam Transaksi Valuta Asing Berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
Keywords:
Legal Protection, Customer, Commodity Futures TradingAbstract
Government effort to improve the citizen welfare requires a lot of funds, therefore the fund’s needed from investment at capital market is growing significantly. These needs spur the development of Indonesia’s commodity futures trading activities, foreign exchange trading included. Along with those development, rise a number of problems about fulfillment of customer’s legal protection. Fulfillment of such legal protection comes from two parties; first, from the state through Law No. 10 of 2011 and Bapebbti in form of Regulation of the Head of Bappebti, and from the futures trading broker as customer’s partner. The provisions governing the birth of customer and futures trading brokers relationship are regulated in Article 50 of Law No. 10 of 2011. Elements of law stated on it have provided legal protection that upholds the purposes of law such as justice, legal certainty, and benefits. Legal protection of the customer by futures trading broker is provided and can be measured by complying positive law
References
Ismail, Jutaan Dollar Dari Bisnis Forex, PT Shafa Media, Yogyakarta, 2013, hlm. 130 Pantas Lamban Batu, Perdagangan Berjangka: Futures Trading, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2010, hlm. 2
Sawidji Widoatmodjo, Forex Online Trading; Tren Investasi Masa Kini, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2013, hlm. 3
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007, hlm. 14
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2003, hlm. 50-52
Peraturan
Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen keempat Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 110/BAPPEBTI/Per/01/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 63/BAPPEBTI/Per/9/2008 tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Perdagangan Berjangka
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 107/BAPPEBTI/Per/11/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 99/BAPPEBTI/Per/11/2012 tentang Penerimaan Nasabah secara Elektronik On-line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 63/BAPPEBTI/Per/9/2008 tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Perdagangan Berjangka
Jurnal dan Makalah
BIS, “Foreign exchange turnover in April 2016” diakses dari http://www.bis.org/publ/rpfx16fx.pdf, pada tanggal 25 Mei 2017
Forex Peace Army, “Guilty Case Against MFX Broker”, diakses dari http://www.forexpeacearmy.com/forex-reviews/4155/www.mfxbroker.com, pada tanggal 25 Mei 2017