Informasi Yang Menyesatkan Dalam Prospektus: Bagaimanakah Tanggung Jawab Hukum Emiten?
Keywords:
Prospectus, Misleading information, LiabilityAbstract
Prior to conducting a public offering, issuers are required to submit a company report called a prospectus that contains information about financial or non-financial statements. However, it become a gap for issuers by providing a prospectus contains misleading information where information provided is incomplete or issuer exaggerates a report of material fact. The formulation of the problem in this study is whether the issuer's legal liability due to misleading information in the prospectus on public offering transactions in the capital market has provided justice to investors and how to resolve if the issuer harms investors if there is misleading information in the prospectus on public offering transactions in the capital market. The research method used by the author in this study is a type of juridical normative and empirical juridical research. The results show that the issuer has to provide compensation to investors resulting from negligence in making a misleading prospectus. Efforts to resolve disputes if investors are harmed by way of complaints to the OJK.The advice that can be given is that if the issuer wants to make a public offering, before that, he must make the actual information, namely the information provided is not reduced or exaggerated.
References
A. Buku
Alifadina, Tamara, Perlindungan Hukum Terhadap Investor Akibat Adanya Informasi Yang Menyesatkan Dalam Prospektus, Skripsi Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum, 2018.
Amiruddin, Pengantar Metode Ilmu Hukum. PT. Raja Grafindo Persada .2006.
Anoraga, Pandji dan Piji Pakarti, Pengantar Pasar Modal, Jakarta: Rineka Cipta, 2001.
Azheri, Busyra, Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandotary, Raja Grafindo Perss, Jakarta, 2011.
Balfas, Hamud. M. Hukum Pasar Modal Indonesia, Cet. Pertama, Jakarta: PT. Tatanusa.2006.
Darmadji, Tjiptono dan Hendy M. Fakhruddin, Pasar Modal Di Indonesia Pendekatan Tanya Jawab, Jakarta: Salemba Empat, 2001.
Fadjar, A. Mukthie, Tipe Negara Hukum, Bayumedia, Malang.cet ke-2.2005.
Fuadi, Munir, Pasar Modal, Tinjauan Hukum: Buku Kesatu, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Gie, The Liang, Asas – Asas Manajemen.1982.
Hamzah, Andi. Kamus Hukum. Ghalia Indonesia. 2005
Hariyani, Iswi dan Serfianto, Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal. Jakarta Visi Media,2010.
HR. Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, cet. Ke-4 Bayumedia Publishing, Malang, 2008.
Imantiati, Neni Sri, dan Diana Wiyanti, Perlindungan Hukum Terhadap Investor dan Upaya Bapepam Dalam Mengatasi Pelanggaran dan Kejahatan Pasar.Mimbar No.2TH.XVI Okt-Des.2000.
Kasmir, Bank dan Lembaga Kuangan Lainnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.
M.A. Moegni, Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum: tanggung gugat (aansprakelijkheid) untuk kerugian, yang disebabkan karena melawan hukum. Pradnya Paramita, Jakarta, 1979.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana 2010.
Nasarudin, M Irsan, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Group, 2010.
Nasarudin, M. Irsan, dan Indra Surya. Hukum Pasar Modal. Sinar Grafika.2009.
Notoatmojo, Soekidjo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta.2010.
Rahadiyan, Inda, Hukum Pasar Modal di Indonesia, Jogjakarta, UII Pers, 2014.
Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,2000.
Rusdin, Pasar Modal. Teori, Masalah, dan Kebijakan Publik., Bandung: Alfabeta., 2008.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta, 2004.
Sunariyah, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan Akademi Manajemen Perusahaan YKPN, 1997.
Sutedi, Adria, Segi-segi Hukum Pasar Modal, Jakarta: Ghalia Indonesia,2009.
Tavinayato dan Yulia Qamariyati, Hukum Pasar Modal di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Triwulan, Titik, dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka. 2010.
Waluya, Bagja, Sosiologi: Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Bandung: PT Setia Purna Inves, 2007.
Waluyo, Bambang Penelitian Hukum Dalam Praktek: PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2003.
Widiatmodjo, Sawidji, Pasar Modal Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika. 2005.
B. Jurnal
Dimyati, Hilda Hilmiah, Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal, Jurnal Cita Hukum, Voll 2, No. 2. 2014.
Goufe, Nouzola, Paramita Paramita Prananingtyas, Siti Mahmudah, "Perlindungan Hukum Terhadap Investor Akibat Informasi Menyesatkan Di Dalam Prospektus Pada Transaksi Efek Di Pasar Modal". Diponegoro Law Journal. Vol 5, No 3, 2016.
Imantiati, Neni Sri, dan Diana Wiyanti, "Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dan Upaya Bapepam Dalam Mengatasi Pelanggaran Dan Kejahatan Pasar", Mimbar, No 4 Th. XVI, Okt-Des 2000.
Putralie, Eddy Martino, Yusrizal Adi Syahputra, dan Muaz Zul, " Perlindungan Hukum Investor Di Pasar Modal", Jurnal Mercatoria, Vol 4, No 1. 2011.
Yuniarlin, Prihati Penerapan Unsur – Unsur Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Kreditur Yang Tidak Mendaftarkan Jaminan Fiducia. Jurnal Media Hukum.Universitas Muhamadiyah Fakultas Hukum. Yogyakarta. Vol 19 No 1. Juni. 2012.
Zabdi, Aria, Pusat Edukasi dan Informasi Pasar Modal, Yogyakarta: E-journal. uajy. 2017.
C. Skripsi
Kristanti Natalia, Danti.2015. Perlindungan Hukum Terhadap Pemodal Akibat Praktik Manipulasi Pasar Pada Transaksi Efek Di Bursa Efek, Skripsi Universitas Brawijaya. Fakultas Hukum Malang.
D. Artikel
Hans Kelsen (a). sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory of Law and State, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar – Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, BEE Media Indonesia, Jakarta, 2007.
Hans Kelsen (b), sebagaimana diterjemahkan oleh Raisul Mutaqien, Teori Hukum Murni Nuansa & Nusa Media, Bandung, 2006.
E. Wawancara
Wawancara dengan Titik Bariati Kepala Bagian Pengawasan Industri Keungana Non-Bank, Pasar Modal, dan Edukasi Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Malang, tanggal 17 Mei 2021
F. Internet
http://e-keuangan.blogspot.com/2008/08/badan-pengawas-pasar-modal-bapepam.html
http://kbbi.web.id/adil. Mengacu pada KBBI Daring (Dalam Jaringan) Edisi III Hak Cipta Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud, September 2015.
http://kbbi.web.id/adil. Mengacu pada KBBI Daring (Dalam Jaringan) Edisi III Hak Cipta Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud, September 2015.
https://kamus.tokopedia.com/m/manajer-investasi/.
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/35.
https://www.ojk.go.id/id/tentang-ojk/Pages/Sejarah.aspx.
PT. Bursa Efek Indonesia, “Panduan Go Public”, https://www.idx.co.id/Portals/0/StaticData/Information/For Company/Panduan-Go-Public.pdf