Penegakan Hukum Pada Pelanggaran Rambu Lalu Lintas Oleh Kalangan Remaja
Keywords:
Teenagers, traffic sign violations, law enforcement, constraintsAbstract
The research that the author conducted aims to find out law enforcement and the obstacles carried out by the Traffic Police Unit of Klojen Malang on Violations of Traffic Signs by Teenagers. Based on the analysis of data and facts obtained by the author directly from the Malang Klojen Police Traffic Unit, the author concludes that the law enforcement carried out by the Malang Klojen Police Traffic Unit is in the form of coaching efforts (preemptive), counseling efforts (preventive) and action efforts (represive), where the three efforts are a unity in enforcing the law on teenagers to be more orderly in driving. As for the obstacles experienced by Satlantas Klojen Malang Police when carrying out Law Enforcement, these obstacles are in the form of internal and external factors, for the internal obstacles themselves lack of law enforcement professionalism while the external obstacles are the lack of supporting facilities and infrastructure and the lack of legal awareness among teenagers. For the method used, using empirical juridical methods where this method is carried out by observation and data collection by interviewing the intended respondents.The author's suggestion is, considering that violations of traffic signs committed by teenagers are increasing, the police especially the Klojen Malang Police Traffic Unit, are more active in enforcing traffic regulations so that in the following year the number of violations of traffic signs committed by teenagers can decrease. So that efforts are made by conducting socialization in schools, colleges and in places frequented by teenagers.
References
Buku
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Metode Penelitian Hukum, cetakan kesatu, Bandung : Refika Aditama, 2018
Dellyana, Shant, Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta : Liberty, 1988
Radbruch, Gustav, Legal Philosophy, Stuttgart : K.F. Koehler, 1932
Gurvitch, Georges, Sosial Hukum (Sociologi of law and sociological jurisprudence), Kegan Paul, London, 1947
Harjono, “Konstitusi sebagai Rumah Bangsa”, Jakarta : Sinar Baru, 2018
M. Hadjon, Philipus, “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia”, Surabaya : Balai Pustaka, 2007
Ishan, H, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi Tesis serta disertasi, Jakarta : Alfabeta, 2017
Ismu Gunandi dan Jonaedi Efendi, Cepat dan Mudah memahami Hukum Pidana, Jakarta : Kencana, 2014
Marliani, Rosleny, Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja, cetakan kedua, Bandung: Pustaka Setia, 2021
Naning, Ramdlon, Menggairahkan Kesadaran Hukum masyarakat dan Disiplin Penegakan Hukum dalam Lalu Lintas, Surabaya : Bina Ilmu, 1983
Rahardjo, Satjipto, Penegakan Hukum dan Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Gentha Publishing, 2009
Raharjo, Satjipto, “Masalah Penegakan Hukum”, Bandung : Sinar Baru, 1987.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian, Jakarta : UI Pess, 1991
Soekanto, Soerjono, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Pres, 2004
Soekanto, Soerjono, Penegakan Hukum dan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta: Bina Cipta, 1983
Stephen Presser, Ed, “The Element In Law”, Indianapolis: Liberty Fund, 2002
Rahimi, Machmud, “Makalah Pelatihan Penegakan Hukum Lalu Lintas“,Jakarta : Sinar Dunia, 2009.
Kamus
Poerwadarminta, W. J. S, 1976, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka
Jurnal
Sandy Afriansyah dan Tarmizi, “Penjatuhan Pidana Denda Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Wilayah Pengadilan Negeri Banda Aceh”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana No. 2 (2017)
Nazaruddin Lathif, “Teori Hukum Sebagai Sarana/Alat Untuk Memperbaharui atau Merekayasa”, Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Vol 2 No.2 (2020)
I Gede Krisna, I Gede Sugiarta, I Nyoman Subamiya, “Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas dan Upaya Penanggulangannya Pada Masa Pandemi Covid-19”, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol 2 No. 2 (2021)
Dandy Dwi Prakoso dan R Sugiharto, “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Kepolisian Resor Tegal Kota”, Konfrensi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) 4, ISSN 2720-913X (2020)
Satrio Nur Hadi, “Analisis Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Mewujudkan Kesadaran Hukum Berlalu Lintas (Penelitian di Polres Pesawaran)”, Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, Vol 2 No. 1 (2020)
Nurhasan Ismail, “Efektivitas Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Meminimalisir Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas”, Journal of Indonesia Road Safety, Vol 1 No. 1 (2018)
Nadia Aftrita dan Henni Muchtar, “Upaya POLANTAS dalam Menggurangi Pelanggaran Lalu Lintas Siswa SMK Negeri 1 Ranah Ampek Hulu Tapan”, Journal of Cicic Education, Vol 2 No. 5 (2019)
M. Agus F. Sudarsono, “Penerapan Sanksi Pidana Denda Sebagai Upaya Menekan Tingkat Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Ternate”, Law Journal, Vol 4 (2020)
Fauzi iswari, “ Unsur Keadilan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran HAM di Indonesia “, Pagaruyung Law Journal, 2017, Vol.1 No. 1, hlm. 126
Skripsi
Prasasti Artika Puri, “Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pelanggaran aturan Lalu Lintas di Kabupaten Klaten”. (skripsi dipublikasikan), Fakultas Hukum Atma Jaya Yogyakarta, (2013), melalui http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/4996, Diakses pada tanggal 28 Februari 2023.
Amriani. A, “Tinjauan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas oleh Anak dibawah umur di wilayah Polres Jeneponto”. (skripsi dipublikasikan), Fakultas Syariah dan Hukum Islam Negri Alauddin Makassar, (2017), melalui http://repositori.uin-alauddin.ac.id/id/eprint/3652, Diakses pada tanggal 28 Februari 2023.
Winda Sari, “Peran dan Upaya Kepolisian dalam Mengurangi Pelanggaran Lalu Lintas dan Kecelakaan Kendaraan Bermotor di Kabupaten Luwu”. (skripsi dipublikasikan), Fakultas Hukum Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo (2019), melalui http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/700/1/winda%20sari.pdf, Diakses pada tanggal 28 Februari 2023.
Annisa Chandra B. A, “Upaya Penegakan Hukum Terhadap Peningkatan Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Magelang”. (skripsi dipubikasikan), Fakultas Hukum Muhammadiyah Magelang, (2019), melalui http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/1033, Diakses pada tanggal 28 Februari 2023.
Vivi Eka Rista, “Tinjauan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas oleh Anak dibawah umur (studi di wilayah Polres Sampang)”. (skripsi dipublikasikan), Fakultas Hukum Islam Malang, (2020), melalui http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/869, Diakses pada tanggal 28 Februari 2023.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014
Internet
Pemerintahan Kota Malang, “Selama, 2021 Kriminalitas di Kota Malang Menurun”, 30 Desember 2021, https://malangkota.go.id/2021/12/30/selama-2021-kriminalitas-di-kota-malang-menurun/. Diakses Pada Tanggal 19 Maret 2023, Pukul 21.57 WIB
Kejaksaan Tinggi, Peraturan Mahkejapol (Mahkamah Agung, Kehakiman, Jaksa dan Polisi), Jakarta, 2022, https://www.kejaksaan.go.id/upldoc/produkhkm/PERATURAN/BERSAMA/MAHKUMJAKPOL Diakses Pada Tanggal 1 Maret 2023, Pukul 17.00 WIB
Mukhadhan, Kajian Teori : Disiplin Berlalu Lintas Digilip, Diakses dari http://digilib.ump.ac.id/files/disk1/20/jhptump-ump-gdl-mukhandhan-957-2-bab.II.pdf , Diakses Pada Tanggal 3 Maret 2023, Pukul 20.00 WIB
Anugrahadi Saiful, ‘Mengenal Remaja Generasi Z(Dalam Rangka memperingati Hari Remaja Internasional)’, Artikel BKKBN, Oktober 2021, http://ntb.bkkbn.go.id/?p=1467 . Diakses Pada Tanggal 27 Februari 2023, Pukul 22.00 WIB
Jawa Pos, Radar Malang, “Mahasiswa Pelanggar Lalin melonjak 100 persen”, 8 September 2022, https://radarmalang.jawapos.com/malang-raya/kota-malang/08/09/2022/mahasiswa-pelanggar-lalin-melonjak-100-persen/. Diakses Pada Tanggal 19 Maret 2023, Pukul 22.00 WIB