DALAM SUATU PERLINDUNGAN TNGKAT HUKUM YANG TERHADAP DALAM TENAGA KESEHATAN PERCEPATAN COVID-19
Abstract
pengawasan pelaksanaan pelayanan pencegahan covid-19 metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, Keselamatan kerja tenaga kesehatan akibat pandemi Covid-19 belum dapat dilaksanakan dengan baik sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, dalam Pelaksanaannya hak-hak tenaga kesehatan pada masa pandemi Covid-19 masih terabaikan dan belum terpenuhi. Oleh karena itu, peran dan tanggung jawab pemerintah dibutuhkan guna memenuhi hak-hak tenaga kesehatan sebagai garda terdepan. Tenaga kesehatan rela mengabdikan dirinya untuk melayani kesehatan masyarakat dan bahkan mengorbankan nyawanya dan keluarganya demi menanggulangi penyebaran Covid-19. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan gugus tugas percepatan covid-19 ? dan Bagaimana bentuk pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pelayanan pencegahan covid-19