PERANCANGAN DALAM SUATU SANKSI BAGI SUATU MANTAN YANG TERPIDANA TERPIDANA KEJAHATAN SEKSUAL
Keywords:
anak; kejahatan seksual; sanksiAbstract
Pasca pemidanaan, pelaku tidak secara serta merta dapat bergerak bebas di muka public, sehingga saat mantan terpidana tampil dimuka public menimbulkan reaksi dari masyarakat. Secara norma ataupun sosial adanya suatu pembatasan bagi mantan terpidana kejahatan seksual. Hal tersebut dikaitkan dengan etika yang berlaku dimasyarakat dimana kejahatan seksual merupakan tindakan amoral terhadap anak yang seharusnya harus dilindungi oleh semua pihak baik itu masyarakat, lembaga maupun pemerintah. Karena berkaitan dengan moral akan tindakan asusila tersebut secara beban yang ditanggung korban secara psikologi akan mempengaruhi masa depan anak, sehingga pelaku kejahatan tidak dapat diterima dengan serta merta untuk tampil dimuka public, maka yang demikian menimbulkan adanya sanksi setelah selesai pemidanaan.